Peringatan Darurat: Warganet Ramai Desak DPR dan Pemerintah
Warganet Indonesia di berbagai platform media sosial ramai membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat". Gerakan "Peringatan Darurat" ini membanjiri media sosial di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Gambar burung garuda berwarna biru tersebut pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram. Hingga Rabu (21/8/2024) pukul 16.40 WIB, unggahan tersebut telah dibagikan oleh lebih dari 53.000 pengguna Instagram. Gerakan "Peringatan Darurat" ini juga diikuti oleh vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, yang turut mengunggah gambar burung garuda berwarna biru tersebut di akun Instagram-nya, @cholil.
Sementara di platform X, gerakan "Peringatan Darurat" bahkan menjadi trending topic dengan tweet mencapai lebih dari 31.000. Gerakan "Peringatan Darurat" di platform X meluas tak lepas dari peran sejumlah seniman dan musisi yang turut menaruh perhatian terhadap suhu politik di Tanah Air. Mulai dari komedian Pandji Pragiwaksono hingga musisi Fiersa Besari turut mengunggah gambar "Peringatan Darurat" tersebut. Bahkan, gerakan ini sudah menjalar hingga ke komunitas pencinta sepak bola Tanah Air. Komunitas Brajamusti Gadjah Mada, suporter PSIM Yogyakarta, misalnya. Dalam unggahan gambar "Peringatan Darurat", Brajamusti Gadjah Mada turut membubuhkan keprihatinannya terhadap kondisi Indonesia.
"Peringatan darurat ini mungkin bukan kapasitas kami yang cuma komunitas pecinta klub sepak bola ini untuk bicara terlalu banyak. Tapi ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara Indonesia untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini," tulis @Brajagama_.
Latar Belakang Gerakan "Peringatan Darurat"
Gerakan "Peringatan Darurat" muncul sebagai bentuk protes terhadap upaya DPR dan pemerintah untuk mencabut putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Gelora, yang membuka peluang bagi partai nonparlemen untuk mengusung calon kepala daerah. Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Namun, sehari pasca-putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang mebolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang.
Dampak Gerakan "Peringatan Darurat"
Gerakan "Peringatan Darurat" menunjukkan kekhawatiran publik terhadap upaya DPR dan pemerintah untuk mengendalikan proses demokrasi. Gerakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Meskipun DPR dan pemerintah menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK, namun gerakan "Peringatan Darurat" menunjukkan bahwa publik tidak sepenuhnya percaya dengan klaim tersebut. Masyarakat menilai bahwa revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengembalikan sistem yang menguntungkan partai besar dan mengecilkan peran partai kecil.
Kesimpulan
Gerakan "Peringatan Darurat" menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin kritis dan peduli terhadap proses demokrasi di negara ini. Gerakan ini juga menjadi sinyal bagi DPR dan pemerintah untuk tidak mengabaikan aspirasi publik dan bertindak secara transparan dan akuntabel.
Diharapkan, DPR dan pemerintah dapat merespons aspirasi publik dengan bijak dan tidak melanjutkan rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang dinilai berpotensi menghambat proses demokrasi di Indonesia.
Posting Komentar untuk "Peringatan Darurat: Warganet Ramai Desak DPR dan Pemerintah"